Panel 7 Konferensi Warisan Otoritarianisme 2008 (KWO 2008) : Perlawananan Lokal Perempuan dalam Krisis Ekonomi

Konferensi Warisan Otoritarianisme: “Demokrasi Indonesia dan Tirani Modal” Proses demokrasi dan pembangunan ekonomi yang berjalan selama 10 tahun reformasi di Indonesia ternyata belum dapat memberikan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia. Pemilihan umum langsung, otonomi daerah dan pilkada, ternyata tidak dapat memberikan solusi atas krisis ekonomi yang dialami rakyat paska krisis moneter 1998. Dalam berbagai diskusi tentang problem […]

Read More

Politik Hukum Perburuhan di Indonesia

Pemerintah senantiasa berupaya menekan upah buruh seminimal  mungkin. Hal ini dilakukan sebagai salah satu daya tarik yang digunakan pemerintah untuk menarik investor ke Indonesia dengan menyediakan buruh dengan upah murah. Kebijakan perburuhan terbukti tidak pernah muncul tiba-tiba. Setiap kebijakan senantiasa dilatar belakangi oleh kepentingan tertentu yang disusupkan dalam  grand  strategy  kebijakan nasional  (selective mirror thesis: […]

Read More

Walikota Risma dan Kebijakan Pengupahan Surabaya

Di penghujung tahun 2011 yang berlanjut sampai dengan Maret 2012, aksi buruh menuntut upah layak marak di beberapa kota di Indonesia. Di Jakarta, Semarang, Bandung, dan Batam, ribuan buruh turun ke jalan berkali-kali. Di sisi lain, Surabaya yang sering dijadikan barometer gerakan buruh, terlihat tenang paska putusan UMK 2012. Konsolidasi aksi lima puluhan ribu massa […]

Read More

Buruh Tidak untuk Dijual

Indonesia telah membuat kebijakan perburuhan yang pro investasi. Kebijakan ini menempatkan buruh sebagai komoditas bisnis untuk menaikan daya jual Indonesia sebagai negeri bagi para investor. Pemerintah Indonesia pun mempromosikan Indonesia sebagai negara dengan buruh murah dan fleksibel. Sejumlah proteksi terhadap buruh dikurangi untuk semakin mengakomodir kepentingan investasi dan mobilitas modal.Sementara pembahasan sejumlah kebijakan hukum yang bertujuanuntuk melindungi buruh berhenti […]

Read More

Konvensi Mengenai Kerja Paksa Atau Kerja Wajib

Badan Pengurus Kantor Buruh Internasional dalam Sidang ke Empat belas pada tanggal 10 Juni 1930 di Jenewa telah memutuskan untuk menerima beberapa usulan mengenai kerja paksa atau kerja wajib yang termasuk acara pertama dari agenda sidang.  Konferensi Umum Organisasi Buruh Internasional ini menetapkan pada tanggal 28 Juni 1930 sebuah  Konvensi  yang disebut sebagai Konvensi mengenai Kerja Wajib, 1930. 

Read More

Konvensi Mengenai Penghapusan Kerja Paksa

Pada Tanggal 5 Juni 1957  di Jenewa, Badan Pengurus Kantor Buruh Internasional dalam Sidang ke Empat puluh pada tanggal 5 Juni 1957 , telah mempertimbangkan masalah kerja paksa yang merupakan acara keempat dalam agenda sidang, dan telah memperhatikan ketentuan-ketentuan Konvensi Kerja Paksa 1930, Konvensi Perbudakan 1926 menyatakan bahwa semua tindakan yang perlu wajib untuk mencegah […]

Read More

UU Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Konvensi ILO Mengenai Penghapusan Kerja Paksa

Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat martabat manusia serta menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, sehingga segala bentuk kerja paksa harus dihapuskan. Bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat internasional menghormati, menghargai, dan menjunjung  tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia  Tahun […]

Read More