IDPS dan Hak Asasi Manusia
Articles Tagged: Pengungsi dan Pencari Suaka
Konvensi Tentang Suaka Teritorial
Orang-orang yang memasuki wi!ayah suatu negara, karna di negaranya mana mereka dianiaya karena keyakinan, pendapat atau afiliasi politik mereka, atau karena perbuatan-perbuatan yang mungkin dianggap sebagai pelanggaran politik maka, jika sipencari suaka meminta masuk kewilayah negara lain, maka negara lain berhak untuk memperkenankan masuk ke dalam wilayahnya pada orang-orang yang dia anggap layak tanpa mengakibatkan timbulnya pengaduan […]
Konvensi Tentang Suaka Diplomatik
Konvensi ini mengatur tentang hal-hal yang dibolehkan dan yang dilarang dalam pemberian suaka diplomatik. Pemberian suaka kepada orang-orang yang pada waktu mernintanya berada di bawah hasutan atau sedang diadili karena pelanggaran-pelanggaran biasa atau telah dihukum oleh pengadilan tetap yang berwenang dan belum menjalani hukuman masing masing oleh negaranya maka pemberian suaka itu dianggap tidak sah.
Konvensi Tentang Suaka Politik
Konvensi Tentang Suaka Politik mengatur bahwa siapapun dapat rnencari jalan lain untuk mernperoleh perlindungan, apapun kewarganegaraannya, tanpa mempengaruhi kewajiban-kewajiban yang diterirna oleh Negara di mana dia menjadi warga negaranya, Namun Pcrtimbangan mengenai kejahatan politik adalah urusan Negara yang menawarkan suaka.
Perjanjian Eropa tentang Pengalihan Pertanggungjawaban bagi Pengungsi 1980
Perjanjian Eropa tentang Pengalihan Pertanggungjawaban bagi Pengungsi 1980
Perjanjian Eropa tentang Penghapusan Visa bagi Pengungsi (1959)
Perjanjian Eropa tentang Penghapusan Visa bagi Pengungsi.Menurut syarat-syarat Perjanjian ini tunduk pada rcsiprositas. Mereka boleh memasuki atau meninggalkan wilayah Negara Pihak yang lain lewat perbatasan manapun dengan syarat bahwa Mereka memegang dokumen perjalanan yang sah yang dikeluarkan sesuai dengan Konvensi mengenai Status Pengungsi, 28 Juli 1951, atau Perjanjian mengenai Pengeluaran Dokumen Perjalanan untuk para pengungsi, […]
Perlindungan Pengungsi Menurut Hukum Internasional
Seseorang agar dapat disebut pengungsi kalau telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, misalnya L dalam Konvensi 1951, ini berarti status pengungsi itu sudah ada sebelum yang bersangkutan dinyatakan secara formal atau resmi. Oleh karena itu, pengakuan seseorang menjadi pengungsi sebenarnya tidak membuat orang itu menjadi pengungsi tetapi pengakuan hanya menyatakan bahwa dia adalah pengungsi. Status […]