Qanun Aceh No 17 Tahun 2013 Tentang Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi Aceh

Dalam konteks penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia, khususnya di masa lalu, lahirnya Qanun KKR Aceh dan langkah ke arah pembentukan kelembagaannya, sesungguhnya menjadi salah satu capaian penting dari kemandegan beragam agenda penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu pembentukan kelembagaan Komisi ini, diharapkan akan dapat menjadi pemicu bagi hadirnya […]

Read More

Karena Kini Adalah Akibat Lalu

Para korban    peristiwa 1965-1966 telah  lama  melakukan perjuangan panjang namun nihil dengan kemenangan nyata.Tak sedikit harta benda, ikatan sosial, kepercayaan sekitar, dan hak-hak dasar yang sejatinya dijamin oleh negara, mereka ‘gadaikan’ atas nama kepentingan keamanan nasional Indonesia di masa lalu. Di lain sisi, pembatasan-pembatasan akses sipil politik ditambah dengan eforia kebencian ideologi tetap terawat di tengah masyarakat. […]

Read More

Hukum Acara Peradilan HAM

HM. Kabul Supriyadhie dalam artikel berjudul Hukum Acara Peradilan HAM mengenalkan sistem Hukum beracara pada peradilan hak asasi manusia di Indonesia. Dalam materi ini beliau mencoba membahas mengenai Penyelidikan, Penyidikan, Penangkapan Dan Penahanan, serta Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan.

Read More

Tentang “Pengadilan HAM” Internasional

Statuta dan praktek pengadilan Tokyo, Nuremberg, ICTY, ICTR, dan Statuta Roma adalah sumber hukum internasional terpenting yang memberikan sumbangan definitif terhadap apa yang disebut sebagai “international crimes” saat ini. Statuta Pengadilan Nuremberg dan Tokyo tahun 1945 lah yang pertama kali menguraikan kejahatan-kejahatan yang hingga saat ini dianggap sebagai tindak kejahatan internasional, yaitu kejahatan terhadap perdamaian […]

Read More

Mekanisme Domestik Untuk Mengadili Pelanggaran HAM Berat Melalui Sistem Pengadilan Atas Dasar UU No. 26 Tahun 2000

Setiap negara memiliki kedaulatan di dalam wilayahnya dan berhak menentukan suatu sistem hukum nasional yang menentukan berlakunya hukum nasional atas dasar jurisdiksi substansi (ratione materiae), jurisdiksi temporal (ratione temporis), ratione territorial (ratione loci) dan jurisdiksi personal (ratione personae). Namun demikian terdapat perkembangan yang menarik berkaitan dengan proses pengadilan terhadap pelanggaran HAM berat (gross/serious violation of […]

Read More

Pemeriksaan Permulaan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat Berdasarkan UU No 26 Tahun 2000

Pemeriksaan Permulaan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat Berdasarkan UU No 26 Tahun 2000 adalah bahan materi yang disampaikan pada Kursus Ham untuk Pengacara XI yang dilaksanak oleh Elsam pada tahun 2007. Pokok pembahasan dalam materi ini adalah Latar Belakang Pengadilan HAM, Penunjukan Komnas HAM sebagai Penyelidik, Penyidikan Pelanggaran HAM yang berat oleh Jaksa Agung, Hubungan antara penyelidik dan penyidik dalam […]

Read More

Pengadilan HAM di Indonesia

Penegakan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) di Indonesia mencapai kemajuan ketika pada tanggal 6 November 2000 disahkannya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan kemudian diundangkan tanggal 23 November 2000. Undang-undang ini merupakan undang-undang yang secara tegas menyatakan sebagai undang-undang yang mendasari adanya pengadilan HAM […]

Read More

Mempertanggungjawabkan Kekejaman-Kekejaman di Indonesia

Suzannah Linton menulis sebuah kertas kerja yang berjudul Mempertanggungjawabkan Kekejaman-kekejaman di Indonesia pada tahun  2010. Tulisan ini mencoba membuka tabir-tabir kegelapan  kekejaman kekejaman di Indonesia serta perjuangan-perjuangan panjang untuk menuntut pertanggungjawaban hukum di Indonesia

Read More