Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme ini ditetapkan di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York pada tanggal 10 Januari 2000
Articles Tagged: Konvensi Internasional
Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman Oleh Teroris
Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman Oleh Teroris
UU Nomor 2 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Konvensi Tokyo
Angka peristiwa kejahatan penerbangan akhir-akhir ini ternyata meningkat serta memperhatikan, bahwa tidak tertutup kemungkinan, peristiwa kejahatan penerbangan juga dapat terjadi di Wilayah Negara Republik Indonesia ataupun terjadi terhadap Warganegara/Subyek Hukum Indonesia, maka adanya pengaturan Nasional untuk memberantas kejahatan ini merupakan suatu urgensi yang mutlak. Untuk itulah Pemerintah menetapkan UU Nomor 2 Tahun 1976 Tentang Pengesahan […]
Konvensi Tentang Perlindungan Wanita Hamil
Konvensi ini berlaku untuk wanita yang dipekerjakan di kegiatan industri dan kegiatan non-industri serta pekerjaan pertanian, termasuk wanita penerima upah yang bekerja di rumah. Konvensi ini memberi jaminan kepada wanita pekerja untuk mendapatkan hak-haknya yakni : Cuti Hamil, Jaminan Hamil, Fasilitas Untuk Perawatan Ibu Dan Anak, Perlindungan Hubungan Kerja, Perlindungan Atas Kesehatan Wanita Pekerja Selama Masa Kehamilan.
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia. (CAT)
Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment), yang selanjutnya disebut “CAT”, yang diterima oleh Majelis Umum (MU) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1984, mulai berlaku pada 27 Juni 1987. Pemantauan pelaksanaan CAT di Negara-negara Pihak […]
Konvensi Tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida
Dimulai dengan sebuah proposal dari Raphael Lemkin yang diajukan pada Konperensi International Unification of Criminal Law kelima pada 1933 gagasan mengkriminalisasikan genosida mulai dirumuskan secara internasional. Dalam konperensi di Madrid – Spanyol itu, ia mengadvokasi agar penghancuran kolektivitas rasial, agama, atau sosial dinyatakan sebagai kejahatan internasional, karena biadab (barbatary) dan besarnya penghancuran yang dilakukan (vandalism). […]
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak)
Indonesia adalah Negara yang telah meratifikasi dan mengadopsi prinsip-prinsip dalam Konvensi hak-hak anak (Convention on the Right of the Child), berdasarkanKeputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak). Dalam konvensi ini diatur mengenai beberapa prinsip dasar anak yakni prinsip non diskriminasi, prinsip kepentingan terbaik bagi […]
Konvensi Hak Penyandang Disabilitas
Pada tanggal 13 Desember 2006 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan Resolusi Nomor A/61/106 mengenai Convention on the Rights of ersons with Disabilities (Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Resolusi tersebut memuat hak – hak penyandang disabilitas dan menyatakan akan diambil langkah-langkah untuk menjamin pelaksanaan konvensi ini. Konvensi ini memastikan agar penyandang disabilitas mendapatkan penikmatan penuh atas […]
Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial
Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa didasarkan kepada prinsip prinsip martabat dan kesederajatan yang melekat pada semua umat manusia dan bahwa Negara-negara Anggota telah berjanji untuk mengambil langkah-langkah secara bersamasama maupun sendiri dengan bekerja bersama Perserikatan Bangsa Bangsa guna mencapai salah satu tujuan Perserikatan Bangsa Bangsa yakni memajukan dan mendorong penghormatan dan pematuhan hak-hak asasi manusia dan […]
Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan di dalam Kovenan-kovenan Internasional mengenai Hak Asasi Manusia, telah memproklamasikan dan menyetujui bahwa setiap orang berhak atas seluruh hak dan kebebasan sebagaimana yang telah diatur di dalamnya, tanpa perbedaan dalam bentuk apa pun, Menegaskan kembali universalitas, ketidakterpisahkan, kesalingtergantungan, dan kesalingterkaitan dari semua hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan fundamental serta kebutuhan […]