Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 adalah sebuah Undang-undang yang mengatur Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Secara historis UU Pengadilan HAM lahir karena amanat Bab IX Pasal 104 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999. Dengan lahirnya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tersebut, maka penyelesaian kasus HAM berat dilakukan dilingkungan Peradilan Umum. […]
Articles Tagged: Kejahatan Perang/Kemanusiaan/Genosida
RUU Perubahan atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
DPR mengesahkan RUU Perubahan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pada tanggal 24 September 2014. RUU yang diajukan oleh pemerintah ini diharapkan akan memperkuat pengaturan tentang perlindungan saksi dan korban serta memperkuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. RUU ini mencakup sejumlah perubahan terkait dengan definisi istilah, penguatan hak-hak saksi dan korban […]
UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
Gagasan untuk menghadirkan undang-undang perlindungan saksi dan korban dimulai pada tahun 1999, di mana beberapa elemen masyarakat mulai mempersiapkan perancangan undang-undang perlindungan saksi. Hal ini kemudian disusul dengan adanya naskah akademis tentang undang-undang perlindungan saksi dalam proses peradilan pidana. Naskah akademis ini kemudian menghasilkan RUU perlindungan saksi. Selanjutnya, tahun 2001 undang-undang perlindungan saksi diamanatkan untuk […]
Hukum Acara Peradilan HAM
HM. Kabul Supriyadhie dalam artikel berjudul Hukum Acara Peradilan HAM mengenalkan sistem Hukum beracara pada peradilan hak asasi manusia di Indonesia. Dalam materi ini beliau mencoba membahas mengenai Penyelidikan, Penyidikan, Penangkapan Dan Penahanan, serta Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan.
Tentang “Pengadilan HAM” Internasional
Statuta dan praktek pengadilan Tokyo, Nuremberg, ICTY, ICTR, dan Statuta Roma adalah sumber hukum internasional terpenting yang memberikan sumbangan definitif terhadap apa yang disebut sebagai “international crimes” saat ini. Statuta Pengadilan Nuremberg dan Tokyo tahun 1945 lah yang pertama kali menguraikan kejahatan-kejahatan yang hingga saat ini dianggap sebagai tindak kejahatan internasional, yaitu kejahatan terhadap perdamaian […]
Mekanisme Domestik Untuk Mengadili Pelanggaran HAM Berat Melalui Sistem Pengadilan Atas Dasar UU No. 26 Tahun 2000
Setiap negara memiliki kedaulatan di dalam wilayahnya dan berhak menentukan suatu sistem hukum nasional yang menentukan berlakunya hukum nasional atas dasar jurisdiksi substansi (ratione materiae), jurisdiksi temporal (ratione temporis), ratione territorial (ratione loci) dan jurisdiksi personal (ratione personae). Namun demikian terdapat perkembangan yang menarik berkaitan dengan proses pengadilan terhadap pelanggaran HAM berat (gross/serious violation of […]
Mahkamah Pidana Internasional, Keadilan Bagi Generasi Mendatang
Pada malam tanggal 17 Juli 1998, sebuah statuta untuk membentuk Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) akhirnya mencapai tahap penentuan di hadapan Konferensi Diplomatik PBB di Roma, yang telah berlangsung sejak 15 Juni 1998. Dengan hasil penghitungan suara dimana 120 diantaranya mendukung, 7 menentang, dan 21 abstain, para peserta menyetujui statuta yang akan membentuk sebuah […]
Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia : Regulasi, Penerapan dan Perkembangannya
Dalam artikelnya, Zainal Abidin memaparkan mengenai gambaran Pengadilan HAM yang dibentuk di Indonesia, serta regulasi yang memayungi pembentukan Pengadilan HAM tersebut.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai salah satu Agenda Hak Asasi Manusia di Aceh
Dalam Kertas kerja yang dibuat pada tahun 2013 ini, Elsam menyampaikan beberapa rekomendasi terkait penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Penyelesaian ini sesuai dengan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka pada tanggal 15 Agustus 2005 lalu
Hukum Pidana Internasional
Hukum pidana internasional adalah sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional yang dilakukan oleh subyek-subyek hukumnya untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Istilah ini menunjukkan bahwa kaidah-kaidah dan asas-asas hukum tersebut benar-benar internasional, jadi bukan nasional ataupun domestik. Kaidah-kaidah dan asas-asas hukum pidana yang benar-benar internasional adalah kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang dapat […]