Kejahatan yang termasuk kedalam yuridaksi Internasional Criminal Court ( Mahkamah Pidana Internasional), seperti kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi, dan beberapa kejahatan lainnya seperti diskriminasi rasial dan apartheied, percobaan melawan hukum terhadap manusia, pembajakan dilaut dan diatas pesawat udara, pemalsuan mata uang, terorisme dan narkotika.
Articles Tagged: K-N
Kompensasi
Pergantian atas kerusakan yang dapat diakses oleh korban sesuai dengan asas keproposianalan dan memadai seperti dengan keadaan pada setiap kasus yang merupakan akibat dari pelanggaran hukum internasional hak asasi manusia
Negosiasi
sebuah proses tawar menawar dengan jalan berunding untuk memberi atau menerima guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak dengan pihak lain. Yang dimasud pihak di sini adalah kelompok atau organisasi
Negara
Entitas abstrak yang terdiri dari institusi politik dan organisasi lainnya yang dibentuk guna menjalankan otoritas di dalam suatu wilayah yang telah ditentukan sebelumnya ( bisa termasuk administras publik, sekolah negeri dan lain-lain)
Mediasi
suatu proses di mana para pihak bertikai dengan bantuan seseorang atau lebih, secara sistematis menyelesaikan permasalahan yang disengketakan untuk mencari alternatif dan mencapai penyelesaian yang dapat mengakomodasi kebutuhan mereka
Matrilineal
Masyarakat dengan sistem pewarisan dari ibu dan bukannya bapak. Klan matrilinal ada sampai abad sembilan di Inggris. Berbagai suku bangsa di dunia memiliki budaya matrilineal
Matriarkhi
Suatu bentuk masyarakat dimana ibu adalah pemimpin dan bertindak sebagai garis keturunan perempuan. Secara ideologis matriakhi mengasumsikan bahwa kekuatan energi maternal dan cinta ibu merupakan kekuatan yang kohesif secara sosial. Evelyn Reed menyatakan bahwa matriakhi lebih dulu ada daripada patriarkhi. Dengan menggunakan karya Engel Origin of the Family (1884), Reed mendeskripsikan superioritas perempuan. Reed mengadopsi […]
Kovenan
Sebuah perjanjian mulitilateral yang mengikat pemerintahan suatu negara dengan hukum internasional untuk membuat satu aturan tentang satu hal/pemasalahan. Konvensi digunakan untuk perjanjian seperti Kovenan Hak Sipil dan Politik. Kovenan adalah perjanjian multilateral dan ditujukan untuk norma dan pelaksanaan HAM. Negara yang meratifikasi, menandatangani, atau menerima terikat secara hukum pada perjanjian ini
Korban
Seseorang atau kelompok yang mengalami pelanggaran yang dilakukan oleh negara terhadap norma hak asasi manusia. Meraka dapat menjadi korban secara langsung maupun tidak langsung
Konvensi
Sebuah perjanjian mulitilateral yang mengikat pemerintahan suatu negara dengan hukum internasional untuk membuat satu aturan tentang satu hal/pemasalahan. Konvensi digunakan untuk perjanjian secara spesifik seperti Konvensi Hak Anak. Secara kasar, konvensi mempunyai arti yang sama dengan perjanjian, kovenan, pakta atau kesepahaman yang kesemuanya merujuk pada instrumen hukum internasional