Peraturan Bersama Menteri Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tersebut bukan hanya bertentangan dengan hak asasi manusia, melainkan juga telah menabrak konstitusi negara, UUD 1945. Menjadi hak setiap umat beragama untuk menjalankan aktivitas keagamaannya, termasuk membangun rumah ibadatnya. Negara atau pemerintah tidak boleh mengintervensi terlalu jauh hingga mengatur pendirian rumah-rumah ibadat. Negara boleh saja mengintervensi sekiranya […]

Read More