Impunitas merupakan sebuah fakta yang secara sah memberikan pembebasan atau pengecualian dari tuntutan atau hukuman atau kerugian kepada seseorang yang telah melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Biasanya ini terjadi dari penolakan atau kegagalan sebuah pemerintah untuk mengambil atau melaksanakan tindakan hukum kepada pelaku. Impunitas dapat juga berupa pemberian pengampunan dari pejabat pemerintah. Tindakan seperti […]
Category: Terminologi
ICTY (International Criminal for the Former Yugoslavia)
Pengadilan Kejahatan Internasional Untuk eks Rezim Yoguslavia dibentuk pada tahun 1993 oleh Dewan Keamanan PBB. Pengadilan ini bertugas untuk mengusut atau memproses dan menghukum para tersangka yang diduga kuat ikut terlibat dan bertanggung jawab atas pelanggaran hukum internasional dalam Perang Bosnia pada tahun 1991 – 1993. Pengadilan Ad hoc ini dibentuk berdasarkan resolusi 808 tahun […]
ICTR (International Criminal Tribunal for Rwanda)
Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Rwanda dibentuk pada tahun 1994 oleh Dewan Keamanan Persatuan Bangsa-Bangsa (DK PBB). Pengadilan ini bertujuan untuk mengusut/memproses dan menghukum beberapa tersangka yang diduga kuat telah terlibat melakukan Genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan pada peristiwa Pembantaian Massal di Rwanda tahun 1993. Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Resolusi 955 tahun 1994 dan berada dibawah […]
Hukuman Mati
Eksekusi mati terhadap mereka yang divonis hukuman mati setelah terbukti bersalah di persidangan. Eksekusi ini dilakukan dengan berbagai cara seperti; hukum gantung, kamar gas, kursi listrik, suntik mati, ditembak, dipenggal dan lain-lain. Saat ini, dunia internasional berusaha untuk menghapuskan sistem hukuman mati
Hak Ekonomi
Sebuah kategori HAM yang bertujuan untuk menjamin setiap umat manusia mempunyai kemampuan untuk menyediakan dan menjaga standar hidup yang memadai secara konsisten dan bermartabat. Hak tersebut antara lain: hak atas pangan, pelayanan kesehatan, jaminan sosial, pekerjaan dan lain-lain. Hak ekonomi adalah hak progresif dan merupakan bagian dari bentuk “generasi kedua” dari HAM bersama hak asasi […]
Hak Negatif
Hak yang memberikan kebebasan untuk tidak melakukan atau dipaksakan oleh negara secara hukum apabila dia tidak mau melakukannya. Hak negatif memaksa negara untuk tidak melakukan paksaan atau membiarkan orang lainnya untuk memaksa individu untuk melakukan sesuatu. Secara sederhana dapat dipahami sebagai sebuah hak yang akan terpenuhi apabila peran negara yang terbatas
Grasi
Praktis dikenal dalam seluiruh sistem hukum di seluruh dunia, diberikan oleh presiden dalam kedudukannya sebagai kepala negara, yang sebenarnya merupakan tindakan non- hukum yang didasarkan pada hak prerogatif seorang kepala negara. Grasi bersifat pengampunan berupa pengurangan pidana (stafverminderend) atau memperingan hukuman pidana bahkan juga penghapusan pelaksanaan pidana yang telah diputuskan lembaga hukum. Grasi bisa diajukan […]
Genosida
Suatu tindakan yang dilakukan secara sistematis dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebahagian bangsa, etnis, ras atau kelompok kepercayaan, seperti : Pembunuhan terhadap anggota dari suatu kelompok Menyebabkan penderitaan yang serius baik secara fisik dan mental/psikis. menciptakan kondisi kehidupan suatu kelompok yang akan atau dapat mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya […]
Gender
Relasi antara perempuan dan laki-laki berdasarkan peran sosial dan merupakan hasil konstruksi budaya. Gender secara umum digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan anda laki-laki dan perempuan secara sosial, budaya dan politik. Yang jelas, bahwa konsep gender ini tidak mengacu pada perbedaan biologis dari perempuan dan laki-laki melainkan pada perbedaan psikologis, sosial dan budaya yang dikaitkan masyarakat antara […]
Fundamentalisme
Pandangan bahwa ajaran dan prinsip agama telah ternoda atau dilencengkan di dalam masyarakat modern, dan cara hidup yang murni harus dibangun kembali dengan cara kembali ke dasar agama (dasar=fundamen)