Delic adalah wakil komandan kamar penjara di dekat kota Celebici di Bosnia dan Herzegovina. Ia didakwa atas pelanggaran konvensi Genewa
Category: Terminologi
Rehabilitasi
Mengembalikan korban kembali dalam keadaan semula seperti sebelum kasus itu terjadi. Rehabilitasi harus memasukan perawatan medis dan psikologis serta layanan hukum dan sosial. Asas kepuasan (satisfaction) juga termasuk dalam rehabiltasi apabila dapat diterpakan, misalnya permintaan maaf secara publik (termasuk pengakuan atas fakta yang terjadi, peringatan dan penghormatan terhadap korban , verifikasi atas fakta dan pengungkapan […]
Kompensasi
Pergantian atas kerusakan yang dapat diakses oleh korban sesuai dengan asas keproposianalan dan memadai seperti dengan keadaan pada setiap kasus yang merupakan akibat dari pelanggaran hukum internasional hak asasi manusia
Restitusi
ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu. Restitusi meliputi restorasi kebebasan, penikmatan hak asasi manusia, indentitas, kewarganegaraan dan kehidupan keluarga, pengembalian ketempat tinggal, restorasi tenaga kerja dan pengembalian kepemilikan
Reparasi
mekanisme pemulihan korban yang dilakukan oleh negara sebagai bentuk pengakuan atas pelanggaran terhadap hak korban, kehilangan dan penderitaan yang dialami oleh korban, dan tanggung jawab negara. Reparasi meliputi beberapa bentuk, yaitu restitusi, kompensasi, rehabilitasi dan kepuasan (satisfaction dan jaminan ketidakterulangan (non repetition)
Hakim Ad Hoc
Seorang hakim yang bertugas untuk mengadili dan memutuskan perkara dipengadilan dan yang diangkat untuk tujuan tertentu dan jangka waktu tertentu.
Dusdo Tadic
Mantan Presiden Dewan Lokal Partai Demokratik Serbia di Kozarac. Ia didakwa bersalah atas enam dakwaan pelanggaran Konvensi Jenewa 1949, enam dakwaan pelanggaran hukum kebiasaan perang dan tujuh dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Asas Komplemetaritas/Complementary Principle
Asas hukum ini merupakan prasyarat untuk menentukan juridiksi Pengadilan Pidana Internasional dilaksanakan apabila setelah juridaksi Pengadilan nasional yang berjalan dihentikan. Ini merupakan asas pokok dalam Statuta Roma. Prinsip dari asas ini adalah bahwa ICC tidak bermaksud menggantikan fungsi sistem nasional, tetapi ICC menyediakan alternatif sehingga tidak terjadi impunitas apabila pengadilan nasional yang independen dan efektif […]
Atrocities
Pelanggaran yang bersifat serius/kekejaman. istilah ini digunakan untuk mengambarkan perbuatan kriminal atau perbuatan kekejaman lainnya yang mencakup perbuatan yang dilakukan terhadap satu orang ataupun terhadap suatu penduduk atau kelompok etnis. Dalam istilah hukum internasional terminologi yang lebih tepatnya adalah kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan. Karateristik dari perbuatan ini adalah brutal dan sistemik.
Agresi
Seorang individu atau kelompok yang dapat dimintai pertanggungjawaban karena telah melakukan perencanaan, persiapan, pemberian perintah, memulai atau melakukan serangan bersenjata atau penggunaan senjata atau perang yang melanggar perjanjian internasional, kesepakatan, oleh sebuah negara yang melanggar integritas wilayah negara lain yang melanggar ketentuan Piagam PBB