Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (disingkat sebagai Konvensi Wanita). Dengan ratifikasi Konvensi Wanita tersebut, maka segala bentuk diskriminasi yang didasarkan pada perbedaan jenis kelamin (laki–laki – perempuan) harus dihapus. Misalnya, perlakuan pemberian upah buruh wanita dibawah upah buruh pria harus dihapus, begitu […]
Category: Tematik HAM
Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial
Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa didasarkan kepada prinsip prinsip martabat dan kesederajatan yang melekat pada semua umat manusia dan bahwa Negara-negara Anggota telah berjanji untuk mengambil langkah-langkah secara bersamasama maupun sendiri dengan bekerja bersama Perserikatan Bangsa Bangsa guna mencapai salah satu tujuan Perserikatan Bangsa Bangsa yakni memajukan dan mendorong penghormatan dan pematuhan hak-hak asasi manusia dan […]
Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan di dalam Kovenan-kovenan Internasional mengenai Hak Asasi Manusia, telah memproklamasikan dan menyetujui bahwa setiap orang berhak atas seluruh hak dan kebebasan sebagaimana yang telah diatur di dalamnya, tanpa perbedaan dalam bentuk apa pun, Menegaskan kembali universalitas, ketidakterpisahkan, kesalingtergantungan, dan kesalingterkaitan dari semua hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan fundamental serta kebutuhan […]
Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
Memperhatikan bahwa PiagamPerserikatanBangsa-Bangsa menguatkan lagi keyakinan atas hak-hakasasi manusia, atas martabat dan nilai pribadi manusia, dan atas persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Deklarasi Universal tentang Hak-Hak asasi Manusia menegaskan azas mengenai tidak dapat diterimanya diskriminasi dan menyatakanbahwa semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak, Serta bahwa tiap orang berhak atas semua hak […]
Konvensi Hak Anak
Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyatakan bahwa anak-anak berhak atas pengasuhannya dan bantuan khusus, Meyakini bahwa keluarga, sebagai kelompok dasar masyarakat dan llingkungan alamiah bagi pertumbuhan dan kesejahteraan semua anggotanya dan terutama anak-anak, harus diberikan perlindungan dan bantuan yang diperlukan sedemikian rupa sehingga dapat dengan sepenuhnya memikul tanggung jawabnya di dalam masyarakat, […]
Konvensi Jenewa Tahun 1949 Tentang Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang Yang Luka dan Sakit di Medan Pertempuran Darat
Konevensi ini diikuti oleh Wakil-wakil Kuasa Penuh dari Pemerintah-pemerintah yang hadir pada Konperensi Diplomatik yang diadakan di Jenewa dari tanggal 21 April 1949 sampai tanggal 21 Agustus 1949, dengan maksud meninjau kembali Konvensi Jenewa untuk pertolongan kepada yang Luka dan Sakit dalam Tentara di Medan Pertempuran Darat tanggal 27 Juli 1929, telah bermufakat sebagai berikut […]
Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran Dan Anggota Keluarganya
Konvensi ini berlaku pada semua buruh migran dan anggota keluarganya tanpa pembedaan apapun seperti jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa, agama, atau kepercayan, pendapat politik atau lainnya, kebangsaan, asal-usul etnis atau sosial, kewarganegaraan, usia, kedudukan ekonomi, kekayaan, status perkawinan, status kelahiran atau status lainnya. Indonesia meratifikasi Konvensi ini pada 31 Mei 2012
Konvensi Ketenakerjaan Internasional Konvensi 182 Mengenai Pelarangan Dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
Badan Pengurus Kantor Buruh Internasional dalam Sidang ke-87 pada tanggal 1 Juni 1999 di Jenewa telah mempertimbangkan kebutuhan menetapkan instrumen baru untuk pelarangan dan penghapusan bentuk-bentuk terburuk dari pekerja anak sebagai prioritas utama untuk tindakan nasional dan internasional, termasuk kerjasama dan bantuan internasional, melengkapi Konvensi dan Rekomendasi mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja 1973 yang […]
Konvensi Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan Dan Jabatan
Konferensi Umum Organisasi Buruh Intemasional Badan Pengurus Kantor Buruh Intemasional dalam Sidang ke 42 pada tanggal 4 Juni 1958 di Jenewa telah memutuskan untuk menerima beberapa usulan tentang diskriminasi dalam pekerjaan clan Jabatan yang merupakan acara keempat dalam agenda sidang, dan telah menetapkan bahwa usulan-usulan ini harus berbentuk Konvensi internasional dengan mempertimbangkan bahwa Deklarasi Philadelphia menyatakan […]
Konvensi Mengenai Kerja Paksa Atau Kerja Wajib
Badan Pengurus Kantor Buruh Internasional dalam Sidang ke Empat belas pada tanggal 10 Juni 1930 di Jenewa telah memutuskan untuk menerima beberapa usulan mengenai kerja paksa atau kerja wajib yang termasuk acara pertama dari agenda sidang. Konferensi Umum Organisasi Buruh Internasional ini menetapkan pada tanggal 28 Juni 1930 sebuah Konvensi yang disebut sebagai Konvensi mengenai Kerja Wajib, 1930.