Download file
Category: Instrumen HAM Regional
UU NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS
Download 1 Download 2
UU NOMOR 7 TAHUN 2016 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM
Download 1 Download 2
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Download UU No 5 Tentang Pemajuan Kebudayaan(1) UU No 5 Tentang Pemajuan Kebudayaan(2)
Konvensi Eropa tentang Status Hukum Pekerja Pendatang (1977)
Setiap Negara Pihak harus menjamin para pekerja pendatang mendapatkan perlakuan yang setidak-tidaknya sama dengan yang diberikan kepada warga negaranya sendiri yang berkaitan dengan tindakan hukum. Para pekerja pendatang harus berhak, rnenurut persyaratan-persyaratan yang sama sebagai warga negara, atas pcrlindungan hukum yang penuh dan perlindungan pengadilan terhadap pribadi dan harta benda mereka, dan hak-hak dan kepentingan-kepentingannya, […]
Konvensi Eropa tentang Status Hukum Anak yang Lahir Di luar Ikatan Perkawinan (1978)
Scorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan mempunyai hak yang sama atas urusan waris dalam tanah milik ayah dan ibunya dan seorang anggota keluarga ayah atau ibunya, seolah-olah dia telah dilahirkan di dalam ikatan perkawinan hal ini dtegaskan dalam Konvensi Eropa tentang Status Hukum Anak yang Lahir Di luar Ikatan Perkawinan (1978)
Konvensi Tentang Suaka Politik
Konvensi Tentang Suaka Politik mengatur bahwa siapapun dapat rnencari jalan lain untuk mernperoleh perlindungan, apapun kewarganegaraannya, tanpa mempengaruhi kewajiban-kewajiban yang diterirna oleh Negara di mana dia menjadi warga negaranya, Namun Pcrtimbangan mengenai kejahatan politik adalah urusan Negara yang menawarkan suaka.
Konvensi Inter-Amerika tentang Pemberian Hak-hak Politik Kepada Perempuan
Konvensi ini mengatur tentang hak untuk memberikan suara dan hak untuk dipilih pada jabatan nasional tidak boleh diingkari atau dibatasi dengan alasan jenis kelamin.
Konvensi Inter-Amerika tentang Kewarganegaraan Perempuan
Konvensi ini menegaskan larangan atas tidak bolch adanya pembcdaan yang didasarkan pada jenis kelamin mengenai kewarganegaraan dalam perundang-undangan negara para pihak atau dalam praktek mcrcka.
Konvensi Inter-Amerika untuk Mencegah dan Menghukum Penyiksaan
Semua perbuatan penyiksaan atau perlakuan lain yang kejam apapun, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan rnerupakan pelanggaran terhadap martahat manusia Para Negara Pihak harus sepakat untuk mencegah agar hal ini tidak terjadi, oleh karna itu pada 9 Desember 1985 terjadilah kesepakatan yang diberi nama Konvensi Inter-Amerika untuk Mencegah dan Menghukum Penyiksaan