Konvensi ini berlaku pada semua buruh migran dan anggota keluarganya tanpa pembedaan apapun seperti jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa, agama, atau kepercayan, pendapat politik atau lainnya, kebangsaan, asal-usul etnis atau sosial, kewarganegaraan, usia, kedudukan ekonomi, kekayaan, status perkawinan, status kelahiran atau status lainnya. Indonesia meratifikasi Konvensi ini pada 31 Mei 2012
Documents from ILO
Konvensi Ketenakerjaan Internasional Konvensi 182 Mengenai Pelarangan Dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
Badan Pengurus Kantor Buruh Internasional dalam Sidang ke-87 pada tanggal 1 Juni 1999 di Jenewa telah mempertimbangkan kebutuhan menetapkan instrumen baru untuk pelarangan dan penghapusan bentuk-bentuk terburuk dari pekerja anak sebagai prioritas utama untuk tindakan nasional dan internasional, termasuk kerjasama dan bantuan internasional, melengkapi Konvensi dan Rekomendasi mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja 1973 yang […]
Konvensi Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan Dan Jabatan
Konferensi Umum Organisasi Buruh Intemasional Badan Pengurus Kantor Buruh Intemasional dalam Sidang ke 42 pada tanggal 4 Juni 1958 di Jenewa telah memutuskan untuk menerima beberapa usulan tentang diskriminasi dalam pekerjaan clan Jabatan yang merupakan acara keempat dalam agenda sidang, dan telah menetapkan bahwa usulan-usulan ini harus berbentuk Konvensi internasional dengan mempertimbangkan bahwa Deklarasi Philadelphia menyatakan […]
Konvensi Mengenai Kerja Paksa Atau Kerja Wajib
Badan Pengurus Kantor Buruh Internasional dalam Sidang ke Empat belas pada tanggal 10 Juni 1930 di Jenewa telah memutuskan untuk menerima beberapa usulan mengenai kerja paksa atau kerja wajib yang termasuk acara pertama dari agenda sidang. Konferensi Umum Organisasi Buruh Internasional ini menetapkan pada tanggal 28 Juni 1930 sebuah Konvensi yang disebut sebagai Konvensi mengenai Kerja Wajib, 1930.
Konvensi Mengenai Penerapan Prinsip – Prinsip Hak Untuk Berorganisasi Dan Berunding Bersama
Badan Pengurus Kantor Buruh Intemasional dalam Sidang ke Tigapuluh dua pada tanggal 8 Juni 1949 di Jenewa telah memutuskan untuk menerima beberapa usulan mengenai penerapan prinsip-prinsip hak berorganisasi dan berunding bersama yang termasuk acara keempat dari agenda sidang. Pada Konferensi Umum Organisasi Buruh Internasional ini , para pihak Telah menetapkan bahwa usulan-usulan ini harus berbentuk Konvensi Internasional. […]
Konvensi Mengenai Penghapusan Kerja Paksa
Pada Tanggal 5 Juni 1957 di Jenewa, Badan Pengurus Kantor Buruh Internasional dalam Sidang ke Empat puluh pada tanggal 5 Juni 1957 , telah mempertimbangkan masalah kerja paksa yang merupakan acara keempat dalam agenda sidang, dan telah memperhatikan ketentuan-ketentuan Konvensi Kerja Paksa 1930, Konvensi Perbudakan 1926 menyatakan bahwa semua tindakan yang perlu wajib untuk mencegah […]
Konvensi Mengenai Pengupahan Bagi Laki-Laki Dan Wanita Untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya
Pada Sidang ke 34 Badan Pengurus Kantor Buruh Internasional di Jenewa 6 Juni 1951, Konferensi Umum Organisasi Buruh Internasional telah menetapkan Konvensi mengenai Konvensi Mengenai Pengupahan Bagi Laki-Laki Dan Wanita Untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya pada tanggal 29 Juni 1951. Istilah “pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya” merujuk kepada nilai […]
Konvensi Mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja
Konferensi Umum Organisasi Buruh Internasional telah memutuskan untuk menerima beberapa usulan mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja. Dengan Memperhatikan syarat-syarat Konvensi Usia Minimum (Industri) 1919, Konvensi Usia Minimum (Laut) 1920, Konvensi Usia Minimum (Pertanian) 1921, Konvensi Usia Minimum (Penyeimbang dan Juru Api) 1921, Konvensi Usia Minimum (Pekerjaan Non Industri) 1932, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Laut) […]