Penulis justru mencoba untuk membahas issu permasalahan lingkungan dengan tidak berpegangan pada mekanisme penanganan konvensional sebagaimana tersebut di atas. Pembahasan akan menggunakan cara pandang yang berbeda dan berada di luar kebiasaan kajian hukum lingkungan yang telah ada, yaitu melalui pendekatan hukum konstitusi (constitutional law). Kendati demikian, kajian ini tentunya tidak menafikan bahwa langkah-langkah konvensional tersebut […]
Documents from Pan Mohamad Faiz
Sengketa Pemilu Dan Masa Depan Demokrasi
Artikel ini menceritakan tentang permasalahan permasalahan sengketa pemilu di Indonesia dan masa depan demokrasi ini
REFORMASI HUKUM DAN SINERGITAS ANTAR LEMBAGA NEGARA: Mencegah Ketidakpercayaan Rakyat terhadap Simbol-Simbol Negara
Setumpuk permasalahan hukum yang melanda negeri ini bukanlah tanpa sebab. Apabila kita dapat menemukan akar permasalahan tersebut maka membangkitkan cita negara hukum bukanlah hal yang mustahil. Begitupula dengan tumbuh menjamurnya ketidakpercayaan rakyat terhadap simbol-simbol negara, khususnya di dunia hukum. Secara sederhana, masyarakat bagaikan flat fotogenik yang menangkap dan memendarkan apa saja yang terlihat dan terbaca […]
Quo Vadis Pemberantasan Mafia Hukum?
Wajah peradilan Indonesia mulai berubah suram sejak tahun 1974. Pada saat itu meletus peristiwa Malari yang menyebabkan mulai ditempatkannya aktor-aktor Orde Baru di segala lini pemerintahan untuk melindungi oligarki kekuasaannya, termasuk di lingkungan Mahkamah Agung. Sejak saat itulah, tunas-tunas mafia hukum yang telah tertanam menjadi tumbuh subur hingga menjalar ke instansi-instansi penegak hukum lainnya. Setelah […]
Quo Vadis Sengketa Pemilukada?
Artikel ini menceritakan Polemik pemindahan kewenangan MK dalam mengadili sengketa pilkada. polemik yang muncul belakangan ini sebenarnya lebih banyak berada pada tataran praktis. Namun, dalam putusannya, MK memang membatasi pertimbangannya pada alasan-alasan konstitusional semata. Tak ada satu pun argumentasi teknis yang diambil sebagai pendapat MK dalam “mengamputasi” kewenangannya sendiri.
Pemuda dan Konstitusi
Sulit untuk dapat mengatakan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia telah memahami konstitusi (baru) secara baik dan benar. Oleh karena itu, agar masyarakat dapat lebih memahami secara mendalam terhadap konstitusinya sendiri yang dilandasi atas dasar konsensus bersama, maka konstitusi harus dapat lebih dibumikan sehingga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap tata kehidupan berbangsa, bernegara, dan […]
Pemilihan Umum Dan Monetocracy
Semenjak jatuhnya orede baru, Indonesia sudah melaksanakan tiga kali pemilihan umum nasional tanpa kegaduhan dan anarki politik yang berarti, Indonesia diyakini telah melewati masa transisi dari rezim otoriter menuju rezim demokratis. Namun demikian, dalam satu dasawarsa ke depan Indonesia masih harus menghadapi ujian berikutnya. Akankah demokrasi yang diusung di atas gelombang reformasi tetap berada dalam […]
Pelajar, Politik, Dan Pemilu 2014
Pelajar tidak boleh menutup mata terhadap apa yang terjadi di dunia politik Indonesia.Pelajar mempunya kekuatan yang besar dalam kemajuan bangsa. Artikel ini mencoba menjelaskan peran dan kekuatan pelajar dalam perpolitikan Indonesia.
MENGAWAL DEMOKRASI MELALUI CONSTITUTIONAL REVIEW: Sembilan Pilar Demokrasi Putusan Mahkamah Konstitusi
Tidak ada satu undang-undang pun yang kini dapat dibentuk sesuka hati atau kehendak pribadi para legislator, melainkan substansi undang-undang tersebut harus pula tunduk dan patuh kepada norma-norma konstitusi. Jika tidak, maka undang-undang tersebut dapat dibatalkan melalui mekanisme pengujian undang-undang (constitutional review) di hadapan Mahkamah Konstitusi. Di sinilah makna tersirat mengapa antara democracy (kedaulatan rakyat) dan […]
Konstitusi Dan Aktivisme Yudisial
Artikel ini menjelaskan tentang situasi masyarakat Indonesia yang kini berada pada fase kehidupan dan kesadaran berkonstitusi warga negara begitu pesat dalam memanfaatkan mekanisme konstitusional yudisial. Menurut penulis ada tiga faktor yang menyebabkan konstitusionalisme tersebut tumbuh subur di tengah-tengah masyarakat. Pertama, wujud pelaksanaan hasil amandemen UUD 1945 yang diubah pada 1999-2002;Kedua, munculnya puluhan lembaga kajian konstitusi; dan Ketiga, adanya sentuhan yudisial dari pengadilan konstitusi.