HM. Kabul Supriyadhie dalam artikel berjudul Hukum Acara Peradilan HAM mengenalkan sistem Hukum beracara pada peradilan hak asasi manusia di Indonesia. Dalam materi ini beliau mencoba membahas mengenai Penyelidikan, Penyidikan, Penangkapan Dan Penahanan, serta Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan.