Bila mengacu kepada ketentuan hukum ketenagakerjaan serta konvensi internasional, maka tidak ada perbedaan hak pekerja/buruh yang jabatannya sebagai satuan pengamanan dengan jabatan yang lainnya. Semuanya adalah mempunyai hak yang sama. Setiap orang mempunyai mempunyai hak asasi.Buruh/Pekerja mempunyai hak asasi untuk membentuk dan mendirikan serikat pekerja/buruh, dan siapapun tidak boleh melarang dan menghalang-halanginya. Akan tetapi, Kabarhakam Mabes Polri selaku […]