Pengesahan Marrakesh Treaty to Facilitate Access to Published Works for Persons Who Are Blind, Visually Impaired, or Otherwise Print Disabled (Traktat Marrakesh untuk Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak)
Konsiderans
Menimbang:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keahlian penyandang disabilitas netra, gangguan penglihatan, atau disabilitas dalam membaca karya cetak, pemerintah menyediakan jaminan akses yang lebih luas terhadap karya cetak yang dipublikasikan sehingga penyandang disabilitas netra, gangguan penglihatan, atau disabilitas dalam membaca karya cetak dapat meningkatkan kualitas hidup yang lebih baik;
- bahwa Marrakesh Treaty to Facilitate Access to Published Works for Persons Who Are Blind, Visually Impaired, or Otherwise Print Disabled (Traktat Marrakesh untuk Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak) telah diadopsi dalam Konferensi Diplomatik di Marrakesh, Maroko pada tanggal 27 Juni 2013 dan ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jenewa, Swiss pada tanggal 24 September 2013;
- bahwa Traktat sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuannya untuk mendukung pelaksanaan fasilitasi akses atas ciptaan yang dipublikasi bagi penyandang disabilitas netra, gangguan penglihatan, atau disabilitas dalam membaca karya cetak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Marrakesh Treaty to Facilitate Access to Published Works for Persons Who Are Blind, Visually Impaired, or Otherwise Print Disabled (Traktat Marrakesh untuk Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak);
Unduh File