Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

Konsiderans


Menimbang:

  1. bahwa untuk mencegah peningkatan penyebaran virus corona di Wilayah Indonesia perlu menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap izin tinggal bagi orang asing yang terkena dampak lockdown akibat virus corona di suatu negara perlu memberikan izin tinggal keadaan terpaksa;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa;

 

Unduh File