Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah dalam Rangka Pengampunan Pajak
Konsiderans
Menimbang:
- bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak maka demi kepastian hukum, peningkatan pelayanan pertanahan, serta dukungan keberhasilan program pengampunan pajak, diperlukan pengaturan tentang pendaftaran peralihan hak atas tanah obyek pengampunan pajak dimaksud;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah dalam Rangka Pengampunan Pajak;