Berdasarkan catatan sejumlah organisasi independen di Papua, pelanggaran hak kebebasan berekspresi, khususnya hak menyampaikan pendapat di muka umum, di provinsi tersebut dalam dua tahun terakhir ini sangatlah buruk. Kebebasan berekspresi sebagai salah satu pilar demokrasi dibungkam oleh pemerintah. Rakyat Papua sampai hari ini tidak dapat menyampaikan ekspresinya di muka umum secara bebas. Mengapa ini terjadi?

Dua tahun terakhir, dari periode Januari 2015 hingga Desember 2016, terjadi kecenderungan peningkatan pembungkaman hak menyampaikan pendapat di muka umum di Papua pada umumnya, dan di Jayapura khususnya. Puncaknya terjadi pada 2 Mei 2016. Terhitung 1.696 (seribu enam ratus sembilan puluh enam) orang Papua ditangkap dan ditahan di lapangan Mako Brimob Kotaraja Jayapura. Tidak hanya anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) saja, yang selama ini menjadi incaran aparat, yang ditangkap tetapi juga mahasiswa, pelajar, bahkan anak-anak. Hal tersebut merupakan suatu kejadian yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan akan dikenang sepanjang sejarah orang Papua.

untuk membaca lebih lanjut, klik unduh