Ringkasan Permohonan sebagai Pihak Terkait yang Berkepentingan Langsung Dalam Perkara Nomor 38/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas Terhadap UUD 1945.
(1) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI); (2) Yayasan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM); (3) Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI); (4) Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan
(IMPARSIAL); (5) Perkumpulan ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat); (6) Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), (7) Perkumpulan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA); (8) Perkumpulan HRWG (Working
Group of NGO Coalition For International Advocacy of Human Rights); (9) Perkumpulan KPBI (Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia),
Terbitnya Perppu Ormas yang mengubah sebagian materi dari UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, baik secara actual maupun potensial telah merugikan hak‐hak konstitusional Para Pemohon Pihak Terkait. Dengan demikian, persoalan yang menjadi objek pengujian dalam Perkara Nomor: 38/PUU‐XV/2017 tentang Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang‐Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No. 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap UUD 1945, tidak hanya akan berdampak pada Pemohon a quo, tetapi juga secara langsung terhadap Para Pemohon Pihak Terkait.
Untuk membaca lebih lanjut, klik unduh