Keterangan Ahli Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum, dalam Sidang Judicial Review Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan [Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5)] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal-Pasal a quo dimohonkan pengujiannya di Mahkamah Konstitusi sebagaimana teregister dalam Perkara No: 97/PUU-XIV/2017 karena telah membedakan perlakuan pengisian kolom agama bagi agama dan Kepercayaan diluar agama yang mainstream (6 agama) .
Untuk membaca lebih lanjut, silahkan klik unduh