Kode etik bagi aparatur penegak hukum yang disahkan oleh  resolusi Majelis Umum 34/169, pada tanggal 17 Desember 1979.  Dalam hal itu Aparatur penegak hukum setiap waktu harus memenuhi tugas yang ditetapkan bagi mereka oleh hukum, dengan melayani masyarakat dan melindungi semua orang terhadap tindakan-tindakan tidak sah, sesuai dengan tingkat tanggung jawab tinggi yang dituntut profesi mereka.

Untuk membaca kertas kerja ini, silakan klik unduh