Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
Untuk membaca lebih lanjut, silahkan klik Unduh File
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
Untuk membaca lebih lanjut, silahkan klik Unduh File
Jl. Siaga II No.31
Pejaten Barat, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, Indonesia 12510
Telp. +6221-7972662, 79192564
Faks. +6221-79192519