Dalam logika kepemimpinan demokrasi, pemerintah memiliki konsekuensi untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Pemenuhan hak asasi manusia bahkan telah menjadi kewajiban konstitusi penyelenggaraan negara di berbagai tingkat, baik dalam lingkup pusat dan daerah. Sehingga konsekuensi bagi setiap pelanggaran pemenuhan hak rakyat merupakan pelanggaran konstitusi. Maka dapatkah warga negara menuntut pemenuhan haknya di tingkat daerah?

Untuk membaca lebih lanjut, silahkan klik unduh