Prinsip-prinsip internasional disini merupakan rekomendasi dari pelapor khusus PBB yang diajukan oleh Theo Van Boven tentang pemulihan bagi korban pelanggaran HAM yang berat. Prinsip-prinsip umumnya adalah bahwa dibawah hukum internasional, pelanggaran terhadap setiap HAM menimbulkan suatu hak atas pemulihan bagi korban. Perhatian utama harus diberikan kepada pelanggaran berat HAM dan kebebasan dasar.

Setiap negara mempunyai kewajiban untuk memberikan pemulihan dalam hal terjadi suatu pelanggaran terhadap kewajiban dibawah hukum internasional untuk menghormati dan memastikan penghormatan tarhadap hak-hak asasi manusia, termasuk kewajiban untuk mencegah pelanggaran, kewajiban untuk menyelidiki pelanggaran, kewajiban untuk mengambil tindakan yang layak terhadap para pelanggar, dan kewajiban untuk memberikan penanganan hukum kepada para korban. negara harus memastikan bahwa tidak ada orang yang mungkin bertanggung jawab atas pelanggaran berat HAM akan mempunyai kekebalan dari tanggung jawab atas tindakan mereka.

Pemulihan untuk pelanggaran HAM mempunyai tujuan untuk meringankan penderitaan dan memberikan keadilan kepada para korban dengan menghilangkan atau memperbaiki sejauh mungkin akibat-akibat dari tindakan salah dengan mencegah dan menangkal pelanggaran. Pemulihan seharusnya sesuai dengan kebutuhan dan keinginan para korban. pemulihan haruslah proporsional dengan beratnya pelanggaran dan kerusakan yang ditimbulkan dan haruslah mencakup: restitusi, kompensasi, rehabilitasi dan jaminan untuk tidak terulang lagi. Pemulihan untuk pelanggaran berat HAM tertentu yang menjadi kejahatan dibawah hukum international mencakup suatu kewajiban untuk menuntut dan menghukum para pelaku. Impunitas bertentangan dengan prinsip ini.

Pemulihan dapat dituntut oleh korban langsung dan sejauh dipandang mungkin oleh keluarga dekat, orang-orang yang berada dibawah tanggungan korban atau orang-orang lain yang mempunyai hubungan khusus dengan korban langsung. Disamping memberikan pemulihan kepada perorangan, negara seharusnya membuat ketentuan yang memadai bagi kelompok-kelompok korban untuk mengajukan klaim kolektif dan untuk memperoleh pemulihan kolektif. Tindakan khusus haruslah diambil untuk keperluan memberikan kesempatan untuk pengembangan diri dan kemajuan bagi kelompok yang sebagai akibat dari pelanggaran HAM, telah dirampas haknya untuk memperoleh kesempatan tersebut.

Di Indonesia sendiri persoalan kompensasi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Kompensasi, Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat