Keputusan Menteri Tenaga kerja Nomor 100 Tahun 2004 mengatur Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Surat keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwawea pada 21 Juni 2004 di Jakarta
Keputusan Menteri Tenaga kerja Nomor 100 Tahun 2004 mengatur Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Surat keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwawea pada 21 Juni 2004 di Jakarta
Jl. Siaga II No.31
Pejaten Barat, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, Indonesia 12510
Telp. +6221-7972662, 79192564
Faks. +6221-79192519