Pasal 105 Ayat (3) UU 39/1999 tentang HAM meĀ· nyatakan, “Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya undang-undang ini susunan organisasi, keanggotaan, tugas dan wewenang, serta tata tertib Komnas HAM harus disesuaikan dengan undang-undang ini.” Selanjutnya, Pasal 106 kalimat pertama menyatakan, “Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.” UU itu diundangkan pada 23 September 1999 (LN 1999-165; Tln 3886). Ketentuan-ketentuan itu demikian eksplisitnya sehingga tidak terdapat ruang yang memungkinkan keanggotaan Komnas HAM yang sekarang berlanjut setelah 22 September 2001. Akibatnya, eksistensi keanggotaan Komnas HAM yang sekarang tidak mempunyai legalitas sama sekali. Tulisan ini membahas tentang kekosong legailtas keanggotaan yang kosong.