Keputusan Menteri Tenaga kerja Nomor 102 Mengatur Tentang Waktu Lembur dan Upah Lembur. Surat Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwawea pada 25 Juni 2004 di Jakarta
Keputusan Menteri Tenaga kerja Nomor 102 Mengatur Tentang Waktu Lembur dan Upah Lembur. Surat Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwawea pada 25 Juni 2004 di Jakarta
Jl. Siaga II No.31
Pejaten Barat, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, Indonesia 12510
Telp. +6221-7972662, 79192564
Faks. +6221-79192519