Perlindungan maternitas merupakan hak asasi manusia yang fundamental.Perlindungan maternitas mendukung perkembangan kesehatan individu bagi ibu dananak, generasi anak yang sehat adalah aset bagi setiap masyarakat. Perlindunganmaternitas adalah hak buruh perempuan seperti yang tertuang dalam KovenanECOSOC (Covenant on Economic, Social and Cultural Rights atau KovenanInternasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya), salah satu instrumen bill of rightsPBB, yang mewajibkan negara untuk menghormati, melindungi dan menjamin hak-hak buruh, Konvensi ILO No. 183 tentang Perlindungan Maternitas (2000), Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 pasal 82, 83, 84, dan Undang-undangJamsostek No. 3/1992.Buruh perempuan terutama buruh perempuan yang sedang hamil, yangbekerja di sektor industri rentan menjadi korban eksploitasi. Maka, jika terjadipengabaian terhadap perlindungan maternitas, diasumsikan akan berdampak padakesehatan ibu dan anak yang buruk hingga pada kematian. Kondisi dimanaperusahaan mengabaikan perlindungan maternitas, maka diasumsikan telah terjadipelanggaran terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan No.13/2003 dan Undang-undang Jamsostek. Dalam kondisi-kondisi yang demikian diasumsikan telah terjadidiskriminasi terhadap buruh perempuan.Oleh karena itu buruh perempuan perlu mendapatkan perlindungankesehatan, terutama kesehatan reproduksinya. Buruh perempuan yang hamil perlumendapatkan perlindungan maternitas, yakni perlindungan pada saat dia mulaihamil, melahirkan dan menyusui. Buruh perempuan yang hamil juga perlumendapatkan hak cuti yang dibayar, dalam rangka melindungi janin dan bayi yangdilahirkannya, dan kembali bekerja dengan posisi dan upah yang sama seperti ketikadia belum mengambil cuti melahirkan. Untuk mendapatkan haknya, buruhperempuan, Serikat Buruh, LSM dan pengambil kebijakan perlu memperjuangkanagar Indonesia meratifikasi KILO No. 183 (Konvensi Organisasi PerburuhanInternasional (ILO) No. 183) tentang Perlindungan Maternitas.