Protokol Pembentukan Komisi Konsiliasi dan Jasa Baik yang Bcrtanggung-jawab atas Penyelesaian Perselisihan Di antara Negara Pihak bcrkaitan dengan Konvensi menentang Diskriminasi di bidang Pendidikan Disctujui oleh Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Paris, 10 Desember 1962.dan Berlaku pada 24 Oktober  1968, berdasarkan  Pasal 24

Komisi ini terdiri dari sebelas orang anggota yang harus merupakan orang bermoral tinggi, diakui adil dan dipilih oleh konfrensi umum.

Dalam komisi ini tidak boleh memasukan lebih dari satu orang yang warga negaranya sama.