Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tanggal 8 Januari 2015 tentang Peraturan Presiden No 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden NO 43 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015. Dalam Pasal 1 ayat 2 Rencana Kerja Pemerintah terdiri atas:
a. Buku I tentang Tema, Isu Strategis, Sasaran dan Arah Kebijakan, Kerangka Ekonomi Makro,serta Pembiayaan Pembangunan, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I;
b. Buku II tentang Prioritas Pembangunan Bidang, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II;
c. Buku III tentang Rencana Pembangunan Berdimensi Kewilayahan, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran III; dan
d. Buku Suplemen tentang Penguatan Rencana Pembangunan berdasarkan visi dan misi Presiden dalam program kerja Kabinet Kerja Tahun 2014-2019, yaitu sebagaimana dimuat
dalam Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.