Mahkamah Konsitusi mengeluarkan Peraturan Mahkamah KonstitusiNomor 8 tahun 2006 Tentang  Pedoman Beracara Dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara yang ditanda tangani oleh Ketua Mahkamah Kontitusi Prof. Dr. Jimly asshiddiqie, SH pada tanggal 18 Juli 2006

Dalam aturan ini MK memutuskan bahwa lembaga negara yang dapat menjadi pemohon dan termohon adalah DPR, DPD,MPR, Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan, Pemerintah Daerah dan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Sementara itu Mahkama Agung tidak dapat menjadi pihak baik sebagai pemohon maupun termohon.