Peran dan tanggung jawab negara sangat dominan dalam upaya menjalankan kewajiban konstitusional mewujudkan negara kesejahteraan (welfare state). Negara dapat dan mesti menggunakan seluruh potensinya untuk mengembangkan diri dan mengambil beragam kebijakan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Dalam konteks inilah, negara dan masyarakat membutuhkan kolaborasi yang saling menguntungkan demi keutuhan dan kemajuan negara.

Lahirnya korporasi tidak terlepas dari buah kolaborasi dan resiprokalitas yang dinamis itu. Dalam perkembangan selanjutnya, korporasi menjelma menjadi salah satu aktor pembangunan yang genuine. Sekalipun dalam capaiannya diakui lebih menitikberatkan aspek kepentingan para pemilik modal, namun disadari terdapat relasi yang kuat antara kepentingan korporasi dengan taraf kemajuan kualitas kehidupan masyarakat. Dibutuhkan kesadaran bersama untuk memunculkan kekuatan baru yang diperankan,   baik   secara   nasional2maupun   internasional,3khususnya   dalam penerapan norma-norma dan standar-standar HAM dalam segala aktivitas bisnis. transnational corporations (TNCs) dan multinational corporations (MNCs)4 harus disikapi dengan cerdas sebagai realitas global yang pada gilirannya juga beriringan dengan percepatan dan pemantapan upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM