Dalam Undang undang ini Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahanUrusan pemerintahan absolut  adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat misalnya politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama. Sementara itu Urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah berada pada pemerintahan konkuren. Kewenangan Pemerintahan Konkuren ini  meliputi kewenangan Daerah atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan.Urusan Pemerintahan Wajib adalah yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.