Capaian penting dalam sejarah perdaban manusia adalah Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagai sebuah teori dan praktik, Rejim HAM yang diakui secara internasional saat ini tidak berdiri di ruang hampa. Alih-alih mewujud secara langsung dan utuh seperti yang kita lihat sekarang, HAM merupakan wacana yang terus mengalami evolusi pemikiran sesuai konteks ideologi, sosial, politik, ekonomi, dan budaya dunia.

Rejim HAM internasional telah mendekonstruksi sifat tradisional dari hukum internasional. Berbeda dengan hukum internasional yang hanya mengakui hak-hak negara, rejim HAM internasional mengakui hak-hak individu dan klaim individu atas hak-hak itu. Dalam hukum internasional tradisional, suatu negara memegang sepenuhnya kebebasan bertindak dalam hubungannya dengan warga dan wilayahnya, termasuk domain publik seperti laut, atmosfir, dan angkasa luar (Mun’im 2006). Kebebasan semacam ini dikoreksi rejim HAM internasional yang memungkinkan dilakukannya intervensi oleh rejim HAM internasional terhadap negara pihak yang melakukan pelanggaran HAM di wilayahnya.
Tulisan ini bertendensi untuk menggambarkan perkembangan pemikiran HAM yang diuraikan pada bagian-bagian berikut.