Peraturan ini dibuat untuk mengatur dan menjamin terpenuhinya kebutuhan benih bermutu secara memadai dan berkesinambungan serta menjamin kelestarian plasma nutfah dan pemanfaatannya. Plasma nutfah sendiri dikuasai oleh Negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam hal produksi benih bina pada skala usaha tertentu, setiap orang, badan hukum atau instansi pemerintah harus mendapat izin dari menteri. Pertauran ini ditetapkan oleh Presiden Indonesia Soeharto pada tanggal 30 Desember 1995