Peraturan mahkamah konstitusi nomor 17 tahun 2009 Tentang Pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Dalam aturan in, yang bisa menjadi objek PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah penetapan perolehan suara hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan secara nasional oleh KPU yang dapat mempengaharui penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau terpilihnya Pasangan Presiden dan Wakil Presiden.