Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Peraturan Nomor 12  Tahun 2008 Tentang Prosedur beracara dalam pembubaran partai politik di Indonesia. Dalam aturan ini yang dapat di bubarkan oleh Mahkamah Konstitusi adalah ideologi, asas, tujuan, kegiatan dan program partai politik bertentangan dengan UUD 1945