Kawasan Ulu Masen luasnya 750.000 hektar berada di lima wilayah administratif Aceh: Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Pidie, Pidie Jaya dan Aceh Besar. Terdiri dari 21 kecamatan dan 52 Mukim dengan populasi sebesar 982. 010 orang.

Pemerintah Aceh melakukan kemitraan dengan Carbon Conservation International Pty Ltd dan organisasi lingkungan internasional Flora dan Fauna International (FFI) telah menetapkan Ulu Masen sebagai kawasan uji coba REDD (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation). Diperkirakan bahwa lebih dari 3,3 juta ton kredit karbon akan dihasilkan setiap tahun dari proyek di wilayah sekitar 750.000 hektar tersebut dengan mengurangi 85% dari deforestasi dasar yang ada, 9.500 hektar per tahun.2 Kemampuan  menyerap  karbon tersebut diperkirakan dapat menghasilkan dana kompensasi skema REDD sebesar US$ 16,5 juta per tahun atau US$ 432 juta selama 30 tahun mendatang.

Pemerintah Aceh telah menyatakan komitmen untuk menyelamatkan hutan kepada masyarakat (UNFCCC), pada 7 Desember 2007. Kontrak kesepakatan kerjasama penjualan dan pemasaran yang ditandatangani pada tanggal 9 memasarkan dan menjual kredit karbon Ulu Masen atas nama Pemerintah Aceh. Terdapat sejumlah ketentuan yang bertujuan untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat setempat, di antaranya ketentuan untuk memastikan pengembangan mekanisme pembagian pendapatan yang adil dengan orang-orang yang berdampak, mengakui peran lembaga adat sesuai dengan UU No 11/2006 tentang pemerintahan Aceh.

Dalam perundingan kerangka kerja PBB untuk perubahan iklim (UNFCCC), pembicaraan terkait penghormatan atas hak masyarakat adat dalam REDD masih terus berlanjut, bahkan hingga menghasilkan deklarasi atas hak masyarakat adat. Namun hingga tiga proses persiapan uji coba berlangsung, informasi tentang apa dan bagaimana REDD belum dipahami secara gamblang oleh masyarakat tempatan.  Lebih ironis masyarakat yang tinggal di kawasan Ulu Masen, seperti Sarah Raya, Sampoiniet, Krueng Sabee dan Aceh Besar, umumnya tidak mengetahui bahwa wilayah yang mereka tempati masuk dalam kawasan yang ditetapkan sebagai wilayah uji coba REDD.

Artikel ini menjelaskan tentang Proses Sepihak Pelaksanaan Percontohan REDD (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation)tanpa melibatkan masyarakat.