Penyiksaan yang demikian masih berlangsung hingga saat ini dengan pelaku dan korban yang berbeda. Indonesia sendiri telah meratifikasi United Nation Convention Against Torture [UNCAT] pada 1998 dan diundangkan dalam UU No. 5 tahun 1998. Ratifikasinya bisa jadi simbol berakhirnya masa Orde Baru yang jadi bagian kelam sejarah hak asasi manusia di Indonesia. Akan tetapi, kultur tersebut tetap bertahan dengan orientasi yang berbeda.Pada masa lalu sasaran penyiksaan adalah para tahanan yang dianggap mengancam kedaulatan negara, seperti aktivis, mahasiswa dan masyarakat yang menolak pembangunan. Kini korban penyiksaan bisa saja seo- rang pencuri kendaraan bermotor, atau anak di bawah umur yang tertangkap menggunakan narkoba. Jika aparat militerĀ  menjadi sosok menakutkan bagi masyarakat sipil pada masa Orde Baru,kini kita mengalami masa dimana wajah itu berpindah kepada aparat aparat kepolisian.

Artikel ini menjelaskan tentang kondisi pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dilihat dari unsur korban dan pelaku.