Indonesia telah mengalami proses demokrasi lebih dari satu dekade terhitung sejak mundurnya Soeharto pada 1998. Kebebasan mengalami peningkatan. Namun demikian perkembangan lima tahun berikutnya, pada 2004 hingga 2009, sejumlah kebebasan ini mengalami kemerosotan terutama yang dialami oleh kelompok-kelompok masyarakat minoritas.

Kenyataan itu menjadi hal penting yang harus dihadapi oleh demokrasi karena menyerang langsung prinsip non diskriminasi yang menempati posisi dasar dari hak asasi manusia. Dua pasal pertama dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) memuat prinsip tersebut:

Semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal budi dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu dengan yang lain” (Pasal 1)

“Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi ini tanpa pembedaan dalam bentuk apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, keyakinan politik atau keyakinan lainnya, asal usul kebangsaan dan sosial, hak milik, kelahiran atau status lainnya”  (Pasal 2 (paragraf 1)

Artikel ini menjelaskan tentang hubungan proses demokrasi dengan perlindungan kelompok minoritas, proses demokrasi mempengaruhi hak-hak minoritas dan kondisi perlindungan hak-hak minoritas di Indonesia saat ini.