Keterwakilan Perempuan di ranah politik indonesia masih sangat rendah walaupun Undang-undang Dasar Republik Indonesia tidak memberikan batasan akan partisipasi dan keterwakilan politik  perempuan.  Keterlibatan  perempuan  dalam  kehidupan  publik  telah  meningkat  namun  partisipasi dan keterwakilan  mereka  di  lembaga  legislatif  tingkat  nasional  maupun  provinsi,  dan  di  seluruh  lembaga  pemerintahan masih rendah.

Untuk  memperbaiki  ketidakseimbangan  gender  di  lembaga legislatif tingkat nasional, sub-nasional dan lokal, sebuah kuota yang tidak wajib sifatnya diperkenalkan melalui UUNo.12/2003  mengenai  Pemilihan  Umum.  Pasal  65  dari  UU  tersebut  mengatur  bahwa  setiap partai  politik harus  setidaknya  memiliki  30  persen  calon  anggota  perempuan  di  tingkat  nasional,  provinsi dan lokal di masing-masing daerah pemilihan umum.

Artikel ini menjelaskan tentang keterlibatan Perempuan di Ranah Politik Indonesia dari awal pemilu hingga pemilu 2009