Keterwakilan Perempuan di ranah politik indonesia masih sangat rendah walaupun Undang-undang Dasar Republik Indonesia tidak memberikan batasan akan partisipasi dan keterwakilan politik perempuan. Keterlibatan perempuan dalam kehidupan publik telah meningkat namun partisipasi dan keterwakilan mereka di lembaga legislatif tingkat nasional maupun provinsi, dan di seluruh lembaga pemerintahan masih rendah.
Untuk memperbaiki ketidakseimbangan gender di lembaga legislatif tingkat nasional, sub-nasional dan lokal, sebuah kuota yang tidak wajib sifatnya diperkenalkan melalui UUNo.12/2003 mengenai Pemilihan Umum. Pasal 65 dari UU tersebut mengatur bahwa setiap partai politik harus setidaknya memiliki 30 persen calon anggota perempuan di tingkat nasional, provinsi dan lokal di masing-masing daerah pemilihan umum.
Artikel ini menjelaskan tentang keterlibatan Perempuan di Ranah Politik Indonesia dari awal pemilu hingga pemilu 2009