Dalam UU ini Pemblokiran Pelaporan dari masyarakat dapat dikategorikan sebagai pelaporan mendesak apabila menyangkut privasi, pornografi anak, kekerasan, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); dan/ataumuatan lainnya yang berdampak negatif yang menjadi keresahan masyarakatsecara. Namun permintaan pemblokiran harus telah melalui penilaian di kementerian atau lembaga terkait dengan memuat alamat situs, jenis muatan negatif, jenis pelanggaran dan keterangan