Dalam UU ini Pemblokiran Pelaporan dari masyarakat dapat dikategorikan sebagai pelaporan mendesak apabila menyangkut privasi, pornografi anak, kekerasan, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); dan/ataumuatan lainnya     yang     berdampak      negatif     yang     menjadi     keresahan masyarakatsecara. Namun permintaan pemblokiran  harus telah melalui penilaian di kementerian atau lembaga terkait dengan memuat alamat situs, jenis muatan negatif, jenis pelanggaran dan keterangan