Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan sebuah aturan tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia. Peraturan itu adalah peraturan perubahan atas peraturan sebelumnya. Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 tahun 2013 tentang Perubahan atas peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 11 tahun 2013 tentang kriteria kabupaten/kota peduli hak asasi manusia.Perturan ini dibuat pada tanggal 10 Juli 2013 dan di tanda tangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin kemudian diundangkan pada 15 Juli 2013