Di Indonesia hukuman mati masih digunakan dan juga diperdebatkan.Padahal di beberapa negara perdebatan ini telah selesai dengan dikeluarkannya sejumlah peraturan perundang-undangan untuk menghapus hukuman mati sebagai bentuk pernghormatan terhadap konstitusi. Beberapa negara bahkan melakukan penghapusan hukuman mati dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap peraturan perundang-undangan yang mengancam pidana mati.
Bila kita bandingkan dengan Indonesia tentunya perjuangan untuk menghapus hukuman mati masih sangat jauh. Meski konstitusi telah menjamin hak untuk hidup namun dalam praktiknya tidak ditempatkan sebagai sumber hukum tertinggi dan hukum yang hidup dalam bangsa ini. Terlihat begitu derasnya vonis hukuman mati dan eksekusi terhadap sejumlah narapidana yang nota bene berada dalam deret kematian.
Bila kita lihat kasus yang menimpa Sumiarsih dan Sugeng yang telah menjalani 20 tahun kehidupan penjara untuk menanti waktu eksekusi. Selama proses penantian panjang itu mereka menunjukkan kelakuan baik namun tidak satupun upaya negara untuk mengurangi vonis mati mereka. Secara psikologis mereka juga telah mengalami penderitaan yang luar biasa mengingat kemungkinan setiap waktu mereka akan di eksekusi. Akan tetapi negara pada akhirnya merampas nyawa mereka.
Kenyataanya, hukuman mati telah menimbulkan persoalan-persoalan yang tidak hanya masuk dalam ranah hukum. Di Indonesia hukuman mati juga terkait dengan soal-soal politik, agama dan sosiologis. Dari segi politik, praktik hukuman mati seringkali dilakukan manakala terjadi peristiwa politik khususnya seperti pemilihan umum. Hal ini akan memberikan kesan tegas bagi pemerintah untuk membuktikan serta berharap akan mendapatkan dukungan masyarakat. Selain itu isu hukuman mati juga digunakan oleh politisi kita untuk menarik dukungan rakyat dengan janji-janji membuat undang-undangatau menyegerakan eksekusi terhadap kejahatan korupsi dan narkotika.
Artikel ini menjelaskan tentang Penghapusan Hukuman Mati dalam Praktik Pengadilan Internasional dan Nasional