Penyerahan Rancangan KUHP dan KUHAP kepada DPR pada tahun 2013 telah menimbulkan perdebatan di publik. Perdebatannya pertama adalah masalah substansi pengaturannya yang masih bermasalah, bahkan kini sejumlah lembaga meminta penarikan, penundaan, atau perbaikan kedua RUU tersebut terlebih dahulu sebelum dibahas di DPR. RKUHP tampak disusun tanpa berdasar pada realitas danperkembangan sosial. Tidak jelas politik kriminalisasi atau dekriminalisasi, mana tindakan yang masih harus dipertahankan sebagai ‘tindak pidana’ dan mana yang seharusnya dihapuskan sebagai ‘kejahatan’. Sejumlah pasal dalam KUHP yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, dimasukkan kembali sebagai tindak pidana. Hal ini seperti pencantuman kembali pasal-pasal hatzai artikelen, misalnya pasal-pasal penghinaan terhadap presiden. Pasal-pasal terkait dengan pelarangan penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme- Leninisme juga masih ada di bawah Bab tentang Tindak Pidana Keamanan Negara. Berbagai tindak pidana “baru” dalam RKUHP juga terlihat sudah terlalu jauh masuk ke wilayah paling personal yang mengganggu hak privasi warga negara dan mengancam kebebasan sipil (civil liberties).

Artikel  ini hanya akan membahas tentang perkembangan pembahasan RKUHP,khususnya terkait dengan sejumlah isu krusial yang diatur dan diperdebatkan selama dibahas di DPR.