Penerapan hukuman mati di Indonesia tak bisa lepas dari warisan ketentuan hukum pada masa kekuasaan kolonial Belanda. Sejarah mencatat, setelah Indonesia merdeka, KUHP
warisan pemerintah kolonial yang sebelumnya bernama Wetboek van Strafrecht dinyatakan masih berlaku. Terhitung sejak 1870, negeri kincir angin itu telah menghapus praktik hukuman mati melalui penghapusan ancaman hukuman mati dalam KUHP mereka. Bahkan pada 17 Februari 1983, Belanda sendiri akhirnya menghapuskan ancaman hukuman mati untuk seluruh jenis kejahatan seiring dilakukannya amandemen UUD-nya. Begitu juga apa yang terjadi dengan dunia internasional dalam beberapa dekade terakhir. Mayoritas negara-negara di dunia kini sedang bergerak menuju penghapusan hukuman mati. Namun, Indonesia rupanya berada di luar arus mainstream tersebut. Selain adanya belasan perundang-undangan yang mengatur pemberian ancaman hukuman mati, Rancangan KHUP pun masih mempertahankannya. Artikel ini mencoba menjelaskan mengenai logika logika mengapa Indonesia harus mencabut pasal yang memuat hukuman mati.