Negara dan aparatnya selama ini tampak tidak netral dan berpihak dalam menjamin kebebasan warga negaranya untuk menjalankan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Negara masih membedakan perlakuan terhadap penganut kepercayaan, sekte dan agama. Situasi ini diperparah dengan minimnya ketegasan sikap negara dalam melakukan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak kelompok minoritas, khususnya dalam isu-isu kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Artikel ini menjelaskan tentang apa yang semestinya dilakukan oleh negara dalam upaya memutus rantai pelanggaran kebebasan beragama.