Kata ‘kekerasan’ menjadi salah satu kata yang lazim dipergunakan untuk menjelaskan beberapa persoalan yang terkait dengan perlakuan atau tindakan yang dipandang tidak menyenangkan, tidak manusiawi, bertantangan dengan norma/nilai tertentu atau hukum, atau sesuatu yang bertentangan dengan kehendak diri kita. Kata ini kemudian mendapat predikat atau dikaitkan dengan kata lain untuk menjelaskan persoalan-persoalan perlakuan atau tindakan di atas pada konteks tertentu, seperti kekerasan politik, kekerasan ekonomi, kekerasan budaya, kekerasan struktural, kekerasan Negara, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, dan seterusnya. Dan dalam setiap terminologi baru tersebut, kemudian terkonstruksi teori, konsep, hukum atau bahkan doktrin atas apa yang dimaksud dengan ‘kekerasan’
Tulisan ini bermaksud untuk menelusuri ‘riwayat dan pemaknaan’ kekerasan yang sejauh ini berkembang di banyak bidang, sekaligus mengajukan interpretasi yang dipandang tepat
berdasarkan cara berfikir logis dan sesuai dengan refleksi dan kajian penulis.