Lisensi penerbitan pers (Surat Ijin Terbit,SIT) harus  melalui peninjauan Kopkamtib setiap tahunnya.  Lisensi tersebut dapat setiap saat segera ditangguhkan atas wewenang komadan Kopkamtib daerah setempat. Setiap wartawan wajib melapor setiap saat, sebelum agen kopkamtib datang dan diinterogasi. Bentuk dasar interogasi biasanya diputuskan oleh petugas Kopkamtib, namun pemukulan selama masa interogasi bukan tidak lazim. Dan intelijen dapat mengancam pemilik media dengan pencabutan linsensi pers atau dengan kerugian fisik.

Selain itu, semua penerbitan baru harus atas persetujuan Menteri Penerangan dan sejak 1974 tindakan keras dilaksanakan dengan hanya mengeluarkan satu lisensi baru untuk satu penerbit. Hal ini diikuti dengan kebijakan penarikan kembali seluruh iklan pemerintah dan perusahaan swasta diharuskan menarik semua iklannya dari suatu media massa, apabila petugas Kopkamtib yakin adanya ancaman terhadap keamanan nasional atau merusak nama baik pemerintah. Kopkamtib juga mengeluarkan ketentuan yang mengatur bahwa suratkabar pemerintah yang mencerminkan garis pemerintah sampai titik koma, tidak akan menghadapi hambatan sirkulasi: malahan setiap departemen pemerintahan diwajibkan berlangganan suratkabar pemerintah.

Artikel ini mencoba menjelaskan kondisi media di Indonesia yang sangat dikontrol oleh penguasa saat orde baru berkuasa.